Site icon kontroversinews.com

Pemerintah Cina Jatuhkan Denda ke Perusahaan Alibaba Rp40 Triliun

BEIJING (Kontroversinews.com) – Pemerintah China menjatuhkan denda kepada Alibaba sebesar 18,23 miliar yuan atau Rp40 triliun. Perusahaan raksasa teknologi yang didirikan Jack Ma tersebut dinilai melakukan monopoli. Dikutip dari CNBC, Sabtu (10/4/2021).

Lembaga Negara untuk Pengawasan Pasar (State Administration of Market Regulation) China berkesimpulan Alibaba telah menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar untuk terus memonopoli.

Investigasi yang digelar sejak Desember 2020 itu fokus pada praktik Alibaba yang memaksa penjual (merchant) memilih satu di antara dua platform (one chose policy).

Aturan tersebut dinilai memungkinkan Alibaba memperkuat posisinya di pasar dan meningkatkan keunggulan kompetitif secara tak wajar. Juru Bicara Alibaba mengatakan, perseroan menerima keputusan tersebut dan siap membayar denda sesuai yang diumumkan. Selain itu, Alibaba berkomitmen untuk mematuhi aturan bisnis yang berlaku di China.

“Sebagai bentuk tanggung jawab perseroan kepada masyarakat, Alibaba akan beroperasi secara ketat sesuai hukum, memperkuat sistem kepatuhan, dan mendorong pertumbuhan bisnis melalui inovasi,” katanya.

Pengumuman ini merupakan rangkaian dari perseteruan antara pemerintahan Xi Jinping dan perusahaan teknologi. China khawatir dengan posisi perusahaan teknologi yang semakin dominan, terutama yang bergerak di sektor jasa keuangan.***AS

Exit mobile version