MAJALENGKA (Kontroversinews.com) – Dalam upaya menuju tata laksana pemerintahan desa (Pemdes) Nagarakembang yang Pemerintah Desa menerapkan asas transparansi dalam pengelolaan tata pemerintahan desanya, terutama dalam hal pengelolaan pembangunan desa.
Salah satu bukti dan cara yang diterapkan adalah dengan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dana Desa (APBDes) ditiap angaran melalui Website desa dan juga memasang baliho dititik-titik yang mudah dibaca oleh masyarakat. Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui dan secara aktif mengawal dan turut serta mensuskeskan program kerja pemerintah desa yang tertuang dalam APBDed.
Tak terkecuali untuk Tahun Anggaran 2020 ini, melalui Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Desa (APBD) dan Peraturan Kepala Desa Serut Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Serut menuangkan rencana kerja untuk satu tahun kedepan.
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa anggaran dana Rp. seratus tigapuluh juta sudah. Kepala desa Nagarakembang mengatakan bahwa pelaksaanan yang sudah kita lakukan di tahun 2020 lalu sudah berjalan sesuai dengan rencana.
“Alhamdulillah semua kegiatan fisik dan non fisik sudah di laksanakan dan berjalan dengan lancar, dan saya sampaikan anggaran tahun 2020 banyak sekali perubahan.
Terimakasih kepada kepala desa Nagarakembang yang sudah memberi informasi yang jelas kepada kami tim media patrolinews86. (Eli Herdiana)