Site icon kontroversinews.com

Pembentukan Pj Sekda dan Mengabaikan Hasil Open Bidding Akan Menjadi Objek Sengketa di PTUN

Kuningan (Kontroversinews).-Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Kuningan,berdasarkan Perpres Nomer 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda kembali mendapat tanggapan dari Nana.Rusdiana.S.IP(BARAK) sebagai Ketua AMS Distrik Kuningan.

Selasa.21/1/2025.Di sekre AMS menuturkan.Seperti disampaikan bahwa menurut ketentuan pasal(5) ayat (3) Perpres Nomer 3 tahun 2018.Tentang Pj.Sekda bila di hitung secara matematis, benar tgl 8 Pebruari A Taupik Rohman sebagai Pj Sekda akan berakhir dari kedudukan dalam jabatan Pj.Sekda.”ungkapnya”

Masih kata Nana menambahkan.Sehingga oleh karenanya secara normatif Pj.Bupati segera untuk menerbitkan Keputusan Tata usaha negara memilih dan melantik Sekretaris Daerah(Sekda)Kabupaten Kuningan yang Definitif.

Selanjutnya jika Pj.Bupati tidak segera untuk memilih dan melantik Sekda definitif,melainkan membentuk Pj.Sekda baru,dan wacana adanya intervensi kekuasaan,mengabaikan hasil Open Bidding yang telah menghasilkan 3 peringkat terbaik,akan menuai keputusan tata usaha negara.

Pembentukan Pj baru akan mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan pasal 53 Undang-Undang Nomer 5 tahun 1986.Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dan pembentukan Sekda baru bersifat kesewenang-wenangan atau semena-mena.”ujarnya”

Penetapan Sekda definitif memilih 3 peringkat terbaik,untuk ditetapkan sebagai Sekda kepada.Bupati terpilih etikanya Kulonuwun(dialog jawa).

Kami masyarakat Kuningan yang insya allah paham aturan,dan Kuningan ada di wilayah negara hukum.Republik Indonesia,segala keputusan pejabat negara harus berdasarkan hukum,karna Indonesia Negara Hukum (pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945).

Kalau untuk penetapan sekda definitif dicampur adukkan dengan politik,sama saja Indonesia sebagai Negara Kekuasaan.

Sebelum Negara sebagai Negara Hukun menyelesaikan dengan politik,tetapi jika Negara sudah menjadi Negara Hukum,politik tidak bisa menyelesaikan persoalan negara.

Intinya sekali lagi kita harus berdasarkan landasan Hukum yang berarti.Definitifnya Sekda Kuningan,itu totalitas wewenang PJ.Bupati dan jangan ada intervensi politik.”pungkasnya”

Uus(boy)

Exit mobile version