CIREBON, (Kontroversinews), – Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Polsek Pangenan melaksanakan giat patroli rutin, dengan sasaran masyarakat sekitaran blok Posong desa Astana Mukti kecamatan Pangenan. Kegiatan patroli ini rutin dilakukan oleh Kapolsek Pangenan, AKP SUKENDRI bersama jajarannya agar tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menghindarkan dari segala gangguan-gangguan keamanan masyarakat.
Turut pula dalam kegiatan patroli tersebut, IPDA DEDE M selaku KANIT BINMAS dan BRIPKA FERI P. SH. Dalam giat ini pun, Kapolsek Pangenan AKP SUKENDRI menghimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pangenan.
” Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh kecamatan Pangenan pada umumnya dan desa Astana Mukti khususnya, agar selalu kompak dalam menjaga Kamtibmas demi mewujudkan Harkamtibmas yang aman dan kondusif. Selain itu, Harkamtibmas merupakan salah satu program dari Kapolresta Cirebon yang wajib dilakukan oleh para Kapolsek dan jajarannya secara rutin agar terwujud situasi masyarakat yang aman dan kondusif serta sadar hukum di wilayah hukum Polsek Pangenan khususnya. ” Harap Kapolsek SUKENDRI saat ditemui awak media Sesaat setelah mengunjungi warga sekitar dan memberi himbauan secara langsung, Rabu 29 mei 2024 pukul 09.00 WIB
Laporan : Mila