CIREBON (Kontroversinews.com) – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menindak tegas siapapun yang melanggar aturan PPKM darurat. Bahkan, jika terbukti melanggar maka mereka akan menghadali persidangan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, penindakan tersebut diberlakukan mulai hari ini. Pasalnya, tiga hari pertama pelaksanaan PPKM darurat merupakan tahapan sosialisasi dan imbauan.
“Mulai hari keempat ini kita melakukan penindakan, baik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Seperti kali ini, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker langsung digiring masuk ke kantor Damkar Kabupaten Cirebon.
Kemudian mereka didata petugas dan langsung mengikuti persidangan yang dipimpin majelis hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Selain itu, mereka dijatuhi sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.
“Dalam persidangan juga kami melibatkan Pengadilan, Kejaksaan, dan bank bjb untuk pembayaran dendanya sehingga benar-benar menerapkan one day service. Penegakan hukum yustisi ini untuk memberikan efek jera dan masyarakat menjadi lebih mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Pihaknya memastikan penegakan hukum tersebut tetap mengedepankan sisi humanis. Karenanya, para petugas melakukan penindakan dengan santun kepada masyarakat yang terjaring operasi yustisi.
Arif berharap, penindakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin mencuci tangan dan lainnya.
“Penindakan secara humanis ini bertujua mengetuk hati masyarakat sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Menurutnya, pola penegakan hukum itupun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan masyarakat yang beraktivitas di jalanan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauain PPKM darurat juga rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Kegiatan patroli untuk menyisir sektor esensial dan nonesensial yang tidak mematuhi aturan PPKM darurat. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan hanya melayani pemesanan take away untuk pelaku usaha kuliner,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Humas Polresta/Fifi.