Site icon kontroversinews.com

Upah Pegawai Honorer RSUD Waled Hanya Rp 200.000

Cirebon | Kontroversinews.-Sejumlah Karyawan di RSUD Waled mengeluhkan minimnya nilai insentif bulanan yang diberikan manajemen rumah sakit. Menurut informasi sebanyak 500 Karyawan RSUD Waled hanya menerima insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan, padahal anggaran yang digelontorkan untuk belanja pegawai pada tahun 2017 saja mencapai Rp 21,6 miliar.

Belum tuntas penelisikan sejumlah kasus korupsi, RSUD Waled kini diprotes karyawannya karena besaran insentif tidak layak. Besaran insentif sebesar Rp 200 ribu itu bahkan dipotong Rp 50 ribu untuk pegawai yang berstatus PNS, sedangkan untuk pegawai honorer menerima penuh Rp 200 ribu.

Keluhan serupa juga terjadi pada insentif/remunerasi BPJS yang besarnya untuk para pegawai relatif merata, di kisaran Rp 400 ribu per bulan untuk karyawan dibawah Kasubbag.

“Besarannya sangat tidak layak, untuk pulsa dan transport saja kurang. Kami tidak menuntut besaran yang setara dengan manajemen, karena kami juga tau hak dan kewajiban kami berbeda. Tapi tolong, minimal dalam insentif ini bisa lebih layak lah. Apalagi kondisi perekonomian yang makin sulit seperti sekarang ini,” ujar salah seorang karyawan RSUD Waled.

Saat ditanya apakah ada ketimpangan antara karyawan dan pejabat serta jajaran direksi? Narsum tersebut menjawabnya diplomatis. “Timpang sekali, bagai bumi dan langit. Padahal kami tahu, anggarannya sangat besar” cetusnya.

Karyawan pun menilai, pihak manajemen cenderung kurang transparan dalam hal pengelolaan insentif ini. Namun saat ditanya soal kisaran angka, Ia menyebutkan bahwa dijajaran middle dan top manajemen insentifnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Hal ini relatif logis dengan besaran anggaran RSUD Waled untuk belanja pegawai yang jumlahnya sangat fantastis.

Pada APBD murni tahun 2017 saja, belanja pegawai di RSUD Waled mencapai Rp 21.638.235.000. Dengan rincian Rp 16.604.235.000 untuk membayar gaji dan tunjangan. Sedangkan untuk tambahan penghasilan PNS sebesar Rp 5.034.000.000. Jumlah tersebut belum termasuk pembayaran remunerasi/insentif BPJS yang besarannya tak kalah fantastis.

Untuk BPJS sendiri yang alokasinya diluar APBD, karyawan diharuskan tunduk pada aturan manajemen. Dengan terbatasnya akses dan kekuatan, mereka pun tak bisa berbuat banyak. Padahal menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, Permenkes Nomor 625 Tahun 2010 dan Permenkes 73 Tahun 2013 yang mengatur masalah coorporate grate dan kelas jabatan, pembagian uang jasa pelayanan paling tinggi yakni 1:20. Namun pada kenyataannya, di RSUD Waled, diduga kuat perbandingannya lebih dari 1:500.

“Kami cuma butuh transparansi saja, sehingga tidak ada saling curiga. Terlebih dalam menentukan besaran remunerasi BPJS itu atas dasar like and dislike,” ujar pegawai lainnya.

Sementara itu, Yayan Rusdiana selaku Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan RSUD Waled, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. mengkonfirmasi yang bersangkutan terkait informasi ketimpangan insentif bulanan pegawai dan remunerasi BPJS, berikut pola penghitungan dan besarannya, baik di jajaran direksi, manajemen, maupun karyawan.(WID)

Exit mobile version