JATENG kontroversinews.com – Pasangan suami istri, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani nekat gunakan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap pada akhir pemeriksaan tahun ini yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pengembangan dan perwakilan pusat Java (BPKP).
Dalam ujian, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko, Rabu (11/5/2022) mengatakan pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan.
Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Fany.