MAJALENGKA (kontroversinews.com) – Operasi knalpot bising saat ini terus gencar dilakukan aparat kepolisian khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terlebih di bulan suci Ramadan 1442 H.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, penertiban kenalpot bising merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan pihaknya.
“Kami lakukan ini sudah lama sebenarnya, sudah lama kami sterilkan, tapi minggu minggu ini, kami intensifkan kembali, hal ini juga sekaligus dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2021,” ungkapnya, Kamis (22/4/2021)
Menurut Kasat Lantas, polisi akan melakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat menggunakan kanalpot bising, apalagi di bulan Ramadan. Karena ini akan mengganggu kekhusunyuaan yang sedang menjalan ibadah puasa.
Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleran bagi siapa saja yang menggunakan knalpot brong atau bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (knalpot bising). Jadilah, jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” imbaunya.***AS