Oknum Polisi Pembeking Illegal Drilling di Batanghari Dihadiahi Timah Panas

- Pewarta

Minggu, 29 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi | Kontroversinews.- Tim Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap pelaku pembeking aktifitas Illegal Drilling di Batanghari atas nama Eko Sudarsono Alias Eko Rondo.

Tersangka merupakan anggota polri aktif. Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Bajubang.

“Tersangka ditangkap Jumat pagi di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” katanya, Jumat (27/12/2019).

Dia menjelaskan, pelaku merupakan anggota Polri dan masih aktif. Menurutnya pelaku sudah lama melakukan pembekingan illegal driling dan tidak pernah masuk ke kantor.

“Saat ini sedang melakukan pendalaman untuk melihat siapa-siapa saja yang dibeking oleh si pelaku dan siapa saja yang dilindungi,” ujarnya.

Penangkapan itu bermula pada hari Jumat, pukul 11.00 WIB ketika tim khusus gabungan dan Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Bajubang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

“Dari informasi yang diperoleh tersangka pelaku bersembunyi di rumah saudara Irsanto yang berada di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, tim bergerak cepat melakukan perjalanan ke rumah saudara Irsanto. Saat melakukan penangkapan, tersangka berupaya melawan petugas dan berupaya melarikan diri.

“Karena pelaku melawan tim akhirnya melakukan tindakan kepolisian dengan cara menembak kaki sebelah kanan pelaku,” pungkasnya.

Setelah berhasil diringkus, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. (IMC01)

Berita Terkait

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar
PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma
Menkum Ungkap Hanya ada 14 K/L yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK
Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung
KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025
Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Jadi Tersangka Korupsi
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:51

“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:38

PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:21

Gubes Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:13

Piar Pratama Apresiasi APH yang Telah Bongkar Kasus BPR di Kabupaten Bandung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:20

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Selama Januari–Februari 2025

Berita Terbaru