MALUKU UTARA (Kontroversinews.com) – Polda Maluku Utara menyatakan oknum polisi Briptu II yang diduga memperkosa remaja wanita 16 tahun, telah dijadikan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Polres Ternate. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Terkait perkara itu, Adip menyebut, pihaknua bakal menjerat oknum itu ke ranah pidana dan bakal melakukan proses internal terkait status keanggotannya.
Pasalnya, proses tersebut akan diberikan dengan ancaman hukuman paling maksimal yaitu dipecat dari institusi Polri.
“Pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi yang seperti ini, pasi diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan diajukan ke peradilan pidana,” ujar Adip.
Sementara, kata Adip, pihak penyidik menerapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
“Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih,” ucap Adip dilansir dari Okezone.
Diketahui, oknum polisi berinisial Briptu II diduga memperkosa seorang remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Kasus ini, tengah didalami oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. ***AS