Oknum Polisi Berperilaku Kasar Kepada Wartawan, Karena Sekolah Didatangi Media

oleh -149 Dilihat
oleh

Cirebon | Kontroversinews.- Adanya pelaksanaan Rehabilitasi SDN 2 Sindangkasih Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon Jabar yang sedang melaksanakan pembangunan dana alokasi khusus, (DAK) menurut informasi di dalam pelaksanaan kegiatannya diduga banyak masalah dan di duga kuat adanya ketidak sesuaian dengan RAB sehingga disinyalir ada dugaan korupsi.inpormasi tersebut dikembangkan oleh awak media guna mengetahui kejelasan impormasi yang terjadi dilapangan Guna memastikan kabar dugaan itu 4 awak media mencoba mendatangi SDN 2 Sindang kasih pada senin (02/09), namun setelahnya sampai di SDN 2 Sindangkasih menurut salah satu guru, bahwa kepsek yang bernama Hj. Teti Herawati S.Pd selaku Kepsek dan Bendahara sedang rapat di Dinas Pendidkan Kabupaten Cirebon, padahal 4 awak media ini ingin sekali konfirmasi mengenai kabar yang sedang beredar itu.Pada akhirnya pihak media menggali informasi mengenai kebenaran adanya rapat di Dinas dengan cara menghubungi Amin Kabid SD Disdik Kabupaten Cirebon, namun menurut Kabid hari ini di Disdik tidak ada agenda rapat Kepala Sekolah untuk wilayah Kecamatan Beber, khususnya untuk SDN 2 Sindangkasih. Kabid pun menyarankan agar menunggu di sekolah sampai Kepseknya datang.

Selang beberapa menit yang datang bukannya kepsek tetapi malah datanglah 2 oknum Anggota Kepolisian dengan membawa kendaraan Dinas Kepolisian dan langsung spontan berkata kasar serta melontarkan sikap yang tidak pantas bagi seorang pengayom masyarakat, “Anjing kalian semua, sudah dibilangin jangan datang-datang Kesekolahan Sindang Kasih datang lagi kalian, saya tidak takut kepada kalian semua,” teriak salah satu oknum Polisi itu kepada awak Media yang sedang menjalankan tugasnya sesuai UU PERS NO 40 TAHUN 1999. Sontak saja awak media yang berada di situ terkejut bukan main, kenapa Polisi ini kok bertindak seperti itu tidak punya kesopanan dan tatakrama.

Bukan hanya lotaran kata-kata kasar dan kotor yang ditunjukkan oleh oknum Polisi yang diduga dari Polsek Beber, namun sikap aroganpun di tunjukan kepada 4 awak media yang bertugas diwilayah Kabupaten Cirebon, 2 oknum Polisi meminta KTP kepada 4 awak media, 2 KTP awak Media dibawa oleh oknum angota Polisi yang diduga dari Polsek Beber. Tanpa adanya tanda terima yang sah kedua Polisi tersebut telah melakukan perampasan terhadap identitas resmi milik awak media.

Tentu saja prilaku 2 oknum anggota ini membuat 4 dari awak Media bertindak untuk melaporkan kepada pihak Propam, dikarenakan perilaku anggota kepolisian tersebut dinilai sudah tidak patuh terhadap aturan yang ada. Seharusnya petugas kepolisian dapat bekerja sama ketika ada penemuan dugaan korupsi, bukannya malah berupaya melindungi dan menjadi herder bagi para pelaku Korupsi.”Untuk menindak lanjuti hal ini kami akan mendatangi Kapolres Kabupaten Cirebon, untuk meminta kepada Kapolres agar menindak tegas 2 oknum anggota Polisi tersebut, karena sikap dan tindakannya telah mencoreng nama baik institusi lembaga Kepolisian Republik Indonesia dan kamipun sebagai awak media akan menempuh jalur hukum yang ada.” ungkap awak ungkap rekan awak media menceritakan pengalamannya dilapangan pada media ini.

Mengacu pada UU Pers No 40 th 1999, tentang Pers ,Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.”Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999,jelas harus dilaksanakan dan ditegakan.”pinta mereka.(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *