MALANG (Kontroversinews.com) – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang terlibat penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos).
Pelaku bernama Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dijerat dengan undang – undang tindak pidana korups denda maksimal Rp 1 miliar.
Pelaku penyalahgunaan dana Bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang – Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo, Minggu (8/8/2021) Kemarin.
Pihaknya sendiri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus operandi tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya sendirian menyelewangkan dana Bansos yang seharusnya diterima warga 37 keluarga penerima manfaat (KPM)di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 4 tahun.