Site icon kontroversinews.com

Oknum DPRD Batubara Ditangkap Polisi Terkait Penipuan

ilustrasi pelaku

BATUBARA Kontroversinews.com – Oknum anggota DPRD Batubara berinsial DS (43) ditangkap Polsek Indrapura, Batubara di Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih, Selasa (12/4/2022) petang. DS ditahan atas dugaan penipuan dalam jual beli lembu dengan nilai kerugian Rp122 juta.

Kasi Humas Polres Batubara Iptu Fahmi mengatakan, kasus yang menjerat tersangka DS, warga Dusun Mangga II, Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tadir, Batubara, berdasarkan LP/B/43/ll/2022/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera utara, tanggal 17 Februari 2022 .

Pelapor merupakan Rosmalela Batubara (57), warga Dusun I, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Dalam kasus ini, penyidik Polsek Indrapura sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi, diantaranya Ruslan Chaniago (62), Sunario (35) dan Eduar (58). Sebelumnya tersangka DS membeli 22 ekor lembu milik Rosmalia Batubara, pada Juni 2019 dengan nilai Rp 249 juta.

Namun baru dilunasi sebesar Rp126 juta. Untuk sisa kekurangan Rp123 juta dijanjikan DS akan dilunasi seminggu kemudian. Namun setelah dua bulan tak kunjung dibayarkan. November 2019, Rosmalia kembali mendatangi DS. Namun, DS tidak memberikan pelunasan dan berjanji akan membayar dengan membubuhkan pernyataan di atas kertas bermaterai.

Oknum anggota DPRD Batubara berinsial DS (43) ditangkap Polsek Indrapura, Batubara di Desa Sipare-pare, Kecamatan Airputih, Selasa (12/4/2022) petang. DS ditahan atas dugaan penipuan dalam jual beli lembu dengan nilai kerugian Rp122 juta.

Kasi Humas Polres Batubara Iptu Fahmi mengatakan, kasus yang menjerat tersangka DS, warga Dusun Mangga II, Desa Mekar Sari, Kecamatan Laut Tadir, Batubara, berdasarkan LP/B/43/ll/2022/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera utara, tanggal 17 Februari 2022 .

Pelapor merupakan Rosmalela Batubara (57), warga Dusun I, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Dalam kasus ini, penyidik Polsek Indrapura sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi, diantaranya Ruslan Chaniago (62), Sunario (35) dan Eduar (58). Sebelumnya tersangka DS membeli 22 ekor lembu milik Rosmalia Batubara, pada Juni 2019 dengan nilai Rp 249 juta.

Namun baru dilunasi sebesar Rp126 juta. Untuk sisa kekurangan Rp123 juta dijanjikan DS akan dilunasi seminggu kemudian. Namun setelah dua bulan tak kunjung dibayarkan. November 2019, Rosmalia kembali mendatangi DS. Namun, DS tidak memberikan pelunasan dan berjanji akan membayar dengan membubuhkan pernyataan di atas kertas bermaterai.

Hingga 22 September 2020, tersangka tidak juga beritikat baik membayar kekurangan. DS hanya mencicil tiga kali dengan jumlah Rp10 juta. Pada Januari 2022, Rosmalia kembali mendatangi DS. Lagi-lagi Rosmalia hanya diberi janji-janji yang tak kunjung pembayaran, sehingga melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polsek Indrapura.

“Setelah bukti-bukti akurat, tersangka kita tangkap di Desa Pare-pare dan dilakukan pemeriksaan dan ditahan,” ucap Fahmi, Rabu (13/4/2022)

Exit mobile version