CIANJUR (Kontroversinews.com) – Pencuri menyamar jadi pemulung melakukan aksiny di wilayah Desa Cibodas berhasil ditangkap polisi.
Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap pelaku dengan menyita barang bukti sejumlah barang bukti seperti televisi, telepon genggam dan dua unit sepeda motor.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur mengatakan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan warga dan penjaga vila yang kehilangan barang elektronik dan sepeda motor. Bahkan warga yang kehilangan sempat melihat sepeda motor miliknya.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengincar rumah dan vila kosong yang tidak ditempati penjaga. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu atau jendela, menggunakan linggis atau paku tajam. Sebelumnya menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pemulung untuk memantau situasi dan menghilangkan kecurigaan warga.
Pelaku yang berinisial EP dan R warga Desa Cibodas sudah diamankan di sel tahanan Polsek Pacet. Namun petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya karena selama ini, selain dua orang pelaku yang ditangkap, masih ada pelaku lainnya dan penadah barang curian.
“Akibatnya perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun penjara,” katanya dilansir dari Antara.
Pihaknya mengimbau agar warga dan pengelola vila, selalu waspada dan segera melapor, jika melihat gelagat mencurigakan dan membiasakan ronda malam, sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.”Kami juga mengimbau pemilik kendaraan untuk lebih hati-hati saat memarkir kendaraan terutama di tempat umum, ” kata Doni.***AS