Nyamar jadi Pemulung, Polisi Tangkap Dua Pencuri di Cianjur

oleh -1034 Dilihat
oleh
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan. (Foto: Ayotasik.com)

Pelaku yang berinisial EP dan R warga Desa Cibodas sudah diamankan di sel tahanan Polsek Pacet. Namun petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya karena selama ini, selain dua orang pelaku yang ditangkap, masih ada pelaku lainnya dan penadah barang curian.

Akibatnya perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun penjara,” katanya dilansir dari Antara.

Pihaknya mengimbau agar warga dan pengelola vila, selalu waspada dan segera melapor, jika melihat gelagat mencurigakan dan membiasakan ronda malam, sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.”Kami juga mengimbau pemilik kendaraan untuk lebih hati-hati saat memarkir kendaraan terutama di tempat umum, ” kata Doni.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *