Jakarta (Kontroversinews.com) – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (10/3/2021) ini.
Keduanya bakal divonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Sidang pembacaan amar putusan untuk Nurhadi dan Rezky akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, majelis hakim akan membacakan amar putusannya sekira pukul 16.00 WIB sore.
Maqdir berharap majelis hakim dapat memutus bebas Nurhadi dari segala dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Maqdir mengklaim bahwa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan jaksa.
“Kami harapkan pengadilan berpihak kepada keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan, bukan framing yang dilakukan oleh pihak tertentu. Kami berharap Pak Nurhadi dibebaskan dari segala dakwaan,” katanya dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi.
Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan. Khususnya, lembaga Mahkamah Agung.
Masing-masing terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelab putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dijelaskan jaksa, jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Nurhadi dan Rezky tidak kunjung membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.