Kuningan (KontroversiNews).-Pemerintah telah resmi menerbitkan UU Nomer 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara(ASN).Terbitnya UU itu,salah satunya berimplikasi pada keberadaan non ASN yang selama ini sudah bertebaran di berbagai instansi,salah satunya Pemerintah Provinsi Jawabarat.
Salah satu Aktivis Jabar.Agus Satria menyoroti tajam keberadaan banyaknya perekrutan Non ASN di Pemerintahan Provinsi Jabar.
Sabtu,12/10/2024,melalui Sambungan telpon.Agus Satria menuturkan.Keberadaan UU ASN tersebut,telah ada upaya dari pemerintah, yaitu tenaga Non ASN / honorer akan di selesaikan salah satunya harus mengikuti seleksi PPPK.
Tahapan penyelesaian honerer ini sudah di wanti-wanti oleh pemerintah,yaitu dengan pendataan honorer yang harus di laporkan kepada pihak BKN.Dalam catatan kami ,itu sudah di laksanakan sampai akhir 2023.Dengan adanya tahapan itu,tak boleh lagi ada wajah-wajah baru sebagai tenaga honerer.”ujarnya”
Masih menambahkan Agus Satria.Kondisi terbalik itu terjadi di lingkungan Setwan DPRD Jabar,karna hingga awal Oktober 2024 masih ada wajah baru sebagai tenaga honorer.
Dalam Investigasi kami kebeberapa Instansi pada jumat 4 Oktober 2024, di bagian umum Setwan sudah nampak beraktivitas sebagai pegawai Non ASN.Orang yang di maksud adalah RR,putri Kepala Dinas Sosial/ PJ Walikota Banjar .
Dalam Investigasi kami,yang bersangkutan di hari kemudian di lakukan pemotretan untuk pendataan sebagai Non ASN.
Dengan mempertimbangkan hal itu,kami berharap pihak DPRD Jabar maupun BKSDM segera melakukan pemanggilan kepada pejabat yang mengurus kepegawaian di lingkup Setwan DPRD Jabar.”pintanya”
Agus ,dalam keterangannya mengatakan ,dari hasil penelusuran kami RR ini sempat menjadi honorer di Setwan sebelum pemilu 2024.RR itu,dari data yang kamj terima sempat menjadi caleg DPRD Provinsi dari salah satu partai besar di Indonesi.
Dengan demikian jika yang bersangkutan oleh Setwan DPRD Jabar di data untuk selanjutnya diusulkan menjadi pegawai seperti PPPK ini jelas ada aturan yang di langgar.”ungkapnya”
Merujuk kepada ketentuan Permen PAN RB Nomer 6 tahun 2024 pasal 23 , sudah menegaskan untuk tenaga honorer yang terlibat dalam politik praktis, itu kategori honorer yang sulit angkat.
Agus,dalam bagian lain keteranganya mengatakan,investigasi kami yang di lakukan di Setwan dalam tahun 2023-2024,masih banyak tampak wajah baru yang menjadi tenaga honorer.
Kondisi ini harus dilakukan evaluasi,terutama oleh Pimpinan DPRD Jabar dengan saat ini diisi oleh pimpinan baru,dengan Ketua dari Partai Gerindra sebagai salah satu partai pengusung Presiden/Wapres terpilih/Prabowo-Gibran yang insya allah akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Penyelesaian keberadaan non ASN menurut Agus,harus menjadi perhatian penting,apalagi Mendagri pada bulan September 2024 telah menyampaikan catatan soal kritik tenaga honorer yaitu kerap diisi oleh titipan pejabat serta didominasi oleh tenaga administrasi yang tidak memiliki keahlian khusus.
Jika dibiarkanhal ini terjadi,akan berdampak pada penggelembungan anggaran sehingga program mendasar bagi rakyat menjadi terganggu.
Dengan memperhatikan hal -hal itu sebaiknya Pimpinan DPRD Jabar segera memanggil pihak BKSDM guna menyampaikan kondisi terkini keberadaan non ASN ,berikut peta real kebutuhan SDM di semua instansi yang berada di lingkungan Pemprov Jabar.”pungkasnya (Uus(boy).