JAKARTA (Kontroversinews.com) – Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang di 3 ruas jalan di Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo Mengatakan dhal ini dilakukan usai pihaknya menganalisis dan berdiskusi sejumlah pihak. Penerapan tilang pelanggar ganjil genap bakal menggunakan dua sistem.
Sambodo menyebut, para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sambodo kemudian menjelaskan mobil yang dikecualikan dalam aturan ini.
“Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian,” terang Sambodo.
Sebelumnya, Sambodo telah menyampaikan dalam perpanjangan ganjil genap hingga 6 September mendatang, polisi masih menerapkan gage di tiga ruas jalan Jakarta mulai di daerah Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin.
Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut. Hanya sedikit pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi.
“Masyarakat sudah semakin paham, semakin sedikit yang melaksanakan mobilitas tidak sesuai tanggal,” ujar Sambodo dihubungi Senin (30/8) malam yang dikutip dari detikcom.
Tiga jalan yang diberlakukan ganjil genap di DKI:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MT Thamrin
3. Jalan Rasuna Said