Site icon kontroversinews.com

Mohon diusut tuntas : DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERAMPASAN YANG DILAPORKAN KE BAMIN UNIT I SPKT POLRES KOTA BANDUNG, KORBAN MENGAKU TIDAK PERNAH MENGAGUNKAN KENDARAANNYA

 


Bandung,(Kontroberainews)– Bamin Unit I SPKT Polres Kota Bandung pada hari kamis tanggal 10 September 2020 sekira jam 14.30 WIB telah menerima laporan peristiwa/perkara tindak pidana Perampasan kendaraan Roda empat merk Toyota Avanza No. Polisi D 1120 ACK, tahun 2014, warna merah metalik, No. Rangka MHKM1BA3JEK215963, No. Mesin
ME66262, No. BPKB L-04980277 yang dilakukan oleh terlapor dengan cara
pada saat korban sedang mengendarai kendaraan miliknya tiba-tiba diberhentikan paksa oleh dua kendaraan terlapor dan memaksa untuk mengambil alih kemudi dengan mengambil kunci kontak dan menarik tangan korban keluar kendaraan secara kasar sehingga kaki korban kesakitan, kemudian dengan alasan kendaraan milik korban menunggak cicilan di perusahaan Leasing Gratama Finance, kemudian terlapormembawa kendaraan tersebut dan meninggalkan korban di rest area KM 125 Padalarang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan memeriksakan/mengobati kakinya ke rumah sakit.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban bernama Sdr. Agus Ajat Sudrajat (59 tahun) seorang pensiunan BUMN yang beralamat di Jl. Mekar V Blok II D No. 42 Rt. 02 Rw. 12 Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung pada tanggal 10 September 2020 melaporkan peristiwa /perkara Perampasan sesuai Pasal 368 KUHP ke Bamin Unit I SPKT Polres Kota Bandung di Soreang yang peristiwanya terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar jam 18.15 WIB dengan tempat kejadian di Jl. Raya Rancaekek – Cileunyi Kabupaten Bandung, dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan laporan Nomor: LP / B / 509 / IX / 2020/ JBR / Resta Bdg, Tanggal 10 September 2020, yang ditandatangani oleh Bripka Siswanto (Nrp. 85050464).

Dalam perkara tindak pidana perampasan yang dilaporkan ke Polres Kota Bandung tersebut, Korban menyatakan kepada media ini bahwa
“korban tidak pernah mengagunkan kendaraannya”. Pernyataan tersebut
dibuktikan dengan dibuatkannya Surat Keterangan Pemilikan Mobil tanggal 29 Agustus 2020, yang dibuat dan ditandatangani di atas meterai oleh Sdr. Harry Wiwardhani (30 tahun) pegawai swasta, alamat Jl. Cibunut Utara No. 19/34A Rt. 09 Rw. 06 Bandung. Yang menerangkan bahwa
sampai saat ini belum pernah mengeluarkan surat kuasa jual beli mobil kepada siapapun juga.

Selanjutnya, membaca Berita Acara Serah Terima Kendaraan, tertulis
bahwa tanggal 19 Agustus 2020 Pihak I (Pertama) sebagai Pemilik
kendaraan a.n. Dealer/Show Room PD 203 Motor berinisial “S” Telah
diserahkan unit kendaraan dengan data sebagai tersebut di atas kepada
Pihak II (Kedua) bernama PT. Anugerah Utama Multifinance alamat Jl. Plaza ABDA Lt. 6, Sudirman-Jakarta, pada kenyataannya kendaraan bukan diserahkan tetapi diambil paksa oleh terlapor serta menyatakan bahwa korban menunggak cicilan kepada Leasing Gratama Finance bukan ke PT. Anugerah Utama Multifinance. Dan memperhatikan Kartu Piutang
sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima Kendaraan tertulis bahwa
kendaraan Roda empat merk Toyota Avanza No. Polisi D 1120 ACK, tahun
2014 telah diagunkan oleh “S” dengan plafon kedit Rp. 75.000.000,-
(Tujuh puluh lima juta rupiah).

Saat ditemui wartawan ini, pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 jam 09.00 di kediamannya korban masih mengeluh kesakitan di bagian kakinya akibat tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas leasing pada saat perampasan kendaraan. Ketika ditanyakan tentang perkembangan atas upaya hukum yang sedang ditangani oleh pihak Polres Kota Bandung, korban mengatakan bahwa sejauh ini telah 23 hari terhitung sejak pelaporan perkara belum ada perkembangan, sehingga tertanggal 30 September 2020 korban tersebut telah membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Polres Kota Bandung u.p. Kasat Reskrim Um. Selanjutnya korban hanya bisa berharap agar perkara ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian
sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
#*tim_bdg

Exit mobile version