Site icon kontroversinews.com

Moeldoko Klaim Ivermectin Efektif untuk Penyembuhan Covid-19

Moeldoko. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengeklaim bahwa Ivermectin efektif untuk penyembuhan Covid-19. Meski begitu, ia mengaku, bahwa sedianya obat tersebut merupakan obat cacing.

“Saya selaku Ketua Umum HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) sungguh sangat mendukung program edukasi hari ini, untuk mengenalkan lebih dekat tentang Ivermectin sebagai salah satu obat yang telah terbukti efektif di dalam penyembuhan Covid-19 di berbagai negara,” kata Moeldoko dalam sebuah diskusi daring, Senin (28/6/2021).

“Walaupun kita tahu semuanya, Ivermectin adalah obat yang digunakan untuk sebagai obat cacing,” tuturnya. Moeldoko menyebut, pandemi Covid-19 di Indonesia kini sudah memasuki masa kritis. Lonjakan kasus terjadi di banyak tempat, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 pun meningkat drastis. Bersamaan dengan itu, varian baru virus corona menyebar cepat di berbagai daerah.

Dalam situasi demikian, menurut Moeldoko, diperlukan cara berpikir kritis untuk menekan angka penularan kasus, salah satunya dengan penggunaan Ivermectin. “Saya selaku Ketua Umum HKTI dan mantan Panglima TNI tentu berpikir sedikit berbeda melihat situasi ini. Untuk itu saya mengambil keputusan untuk berani mendistribusikan Ivermectin ke anggota-anggota HKTI yang tersebar di Indonesia,” katanya.

Moeldoko mengatakan, berdasarkan data Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) Alliance, sudah ada 33 negara yang menggunakan Ivermectin untuk mengatasi Covid-19, di antaranya Brazil, Zimbabwe, Jepang, dan India. Selanjutnya, mengacu hasil penelitian American Journal of Theurapeutics, Ivermectin dapat mengatasi Covid-19 hingga 95 persen. Penelitian itu melibatkan 3.406 partisipan dan terbagi dalam 15 uji klinis.

Berikutnya, hasil penetilian British Ivermectin Recommendation Development (BIRD) Group yang melibatkan 15 negara dalam 24 uji klinis menunjukkan bahwa Ivermectin mampu menekan tingkat kematian pasien Covid-19. Selain itu, sebanyak 15 negara disebut sudah berhasil melawan Covid-19 dengan penggunaan Ivermectin. Negara-negara itu seperti Peru, Meksiko, hingga Slovakia.

Oleh karenanya, Moeldoko meminta masyarakat tak melakukan perdebatan yang tidak produktif terkait penggunaan Ivermectin. “Memang saya dengar ada dokter di TV yang mengatakan bahwa Ivermectin akan berisiko meninggal dan seterusnya, menurut saya itu sebuah pernyataan yang tidak bijak. Saya ini berkali-kali sudah menggunakan Ivermectin, sehat-sehat saja,” ujarnya.

Kendati demikian, Moeldoko mengeklaim dirinya tidak abai dengan persoalan-persoalan ilmiah terkait Ivermectin. Data laporan sementara distribusi Ivermectin yang dilakukan HKTI menunjukkan bahwa obat tersebut mampu menurunkan angka Covid-19 di beberapa daerah. Di Kota Tangerang, Jakarta, Depok, hingga Bekasi tingkat kemanjuran Ivermectin mendekati 100 persen.

Obat tersebut juga diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 di Semarang, Sragen, hingga Kudus. “Melihat data sementara ini, kami cukup optimis bahwa Ivermectin dapat menjadi solusi obat efektif menyembuhkan pasien Covid,” kata Moeldoko.

Untuk diketahui, di Indonesia izin edar Ivermectin sebagai obat cacing. Namun, oleh sejumlah pejabat negara seperti Moeldoko dan Menteri BUMN Erick Thohir, Ivermectin disebut sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada uji klinik mengenai Ivermectin sebagai obat penyembuhan Covid-19.

Di beberapa negara, Ivermectin diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19. Namun, menurut BPOM, hal itu perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui uji klinis. “Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia.

Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut,” demikian pernyataan BPOM seperti yang dikutip dari situs resminya, Selasa (22/6/2021). Saat ini, izin edar Ivermectin yang diberikan BPOM adalah sebagai obat cacing bukan untuk digunakan sebagai obat Covid-19. “Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali,” demikian penjelasan BPOM.  ***AS

Mengutip dari Kompas.com

Exit mobile version