Modus Pecah Ban Mobil, Rp. 200 Juta Milik BPR Kerta Raharja, Musibah

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.- Pencurian dengan modus pecah ban mobil terjadi di Kabupaten Bandung. Kejahatan dengan modus tergolong baru ini menimpa Kepala Seksi Umum dan Operasional BPR Kerta Raharja Cabang Pameungpeuk, Heri Firmansyah yang harus merelakan uang sebesar Rp. 200 juta tersebut diambil dari BJB untuk operasional di BPR Kerta Raharja di cabang Pameungpeuk digasak orang tak dikenal, Selasa ( 2/10/2018).

Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja H. Beni Subarsyah SE, MM., mengatakan, kejadian naas itu menimpa Kepala Seksi Umum dan Operasional BPR Kerta Raharja cabang Pameungpeuk, Heri Firmansyah bersama sopir dan petugas keamanan internal pada Selasa kemarin.

Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja H. Beni Subarsyah SE, MM.

Saat itu, mereka melintas ke Jalan Raya Bandung-Soreang tepatnya di Warung Lobak kecamatan Katapang dengan menggunakan mobil operasional kantor jenis Avanza. Ketiganya hendak kembali ke kantor cabang Pameungpeuk sepulang mengambil uang sebesar Rp 200 juta di BJB cabang Soreang.

“Ketiganya hendak kembali ke kantor cabang Pameungpeuk setelah mengambil uang untuk operasional di bank BJB cabang Soreang. Saat melintas di daerah Warung Lobak, ban mobilnya tiba-tiba bocor. Kemudian Heri bersama sopir dan pengawal melihat ban yang bocor, tanpa disadari ada orang yang masuk dan mengambil uang tersebut,”kata H. Beni saat memberikan keterangan pers di Kantor pusat BPR Kerta Raharja di Soreang, Rabu (3/10/2018).

H. Beni mengatakan, sesaat setelah kejadian, Heri dan dua orang lainnya itu, berusaha meminta pertolongan kepada warga disekitar tempat kejadian perkara. Namun sayangnya, pelaku telah lebih dulu kabur dengan menggunakan motor Suzuki Satria FU ke arah Jalan Raya Gandasari-Banjaran.

“Menurut korban, kejadiannya sangat cepat, setelah mengambil uang dari dalam mobil langsung kabur ke arah Kampung Sawah (Gandasari-Banjaran). Sesaat setelah kejadian, para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandung,”ujarnya.

H. Beni melanjutkan, uang Rp200 juta tersebut diambil dari BJB untuk operasional di BPR Kerta Raharja di cabang Pameungpeuk. Pengambilan uang dilakukan petugas untuk operasional sehari hari.

Memang untuk uang dengan nilai yang cukup besar tidak boleh disimpan di kantor cabang atau bahkan di kantor pusat. Sehingga uang dengan besaran tertentu disimpan di bank BJB.

“Memang ada batasan tertentu nilai uang tunai yang boleh disimpan. Sehingga disimpan di BJB dan saat akan digunakan diambil tunai. Sebenarnya pengambilan uang secara tunai ini sudah melalui pertimbangan yang memperhitungkan risiko. Nah ketika kejadian seperti ini juga sudah diperhitungkan risikonya, sehingga kami mengasuransikannya,”katanya. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *