TANGERANG SELATAN (kontroversinews.com) – Seorang ibu muda berinisial SI (27) tega mengaborsi janin bayinya yang berumur A6 bulan. Jasadnya lalu dibuang di tong sampah dalam toilet mal di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kejadian itu terungkap saat petugas kebersihan mal tengah membersihkan sampah di dalam toilet, Selasa 27 April 2021, sekira pukul 08.00 WIB. Seluruh tong sampah lalu diangkat satu per satu ke loading dock. Setelah dibuka, ternyata isi sampah dalam plastik hitam berbentuk janin bayi.
“Telah ditemukan ada satu jasad bayi dalam satu tempat sampah di salah satu pusat perbelanjaan ,” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin, Selasa (4/5/21).
Tak berselang lama, petugas dari Polsek Pagedangan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, 2 jam kemudian pelaku yang tak lain merupakan karyawan mal tersebut berhasil diamankan.
“Sekira pukul 09.00 WIB dilaporkan, lalu tersangka kita amankan sekira pukul 11.00 WIB,” sambung Iman.
Dijelaskan dia, pelaku membunuh janin bayinya dengan cara meminum pil aborsi yang dibeli secara daring seharga Rp1,5 juta. SI sengaja melakukan aksi keji itu lantaran tak ingin keluarganya semakin tertekan persoalan ekonomi.
“Pil aborsi dibeli tersangka secara online. Hasil penyelidikan sementara ini, tersangka melakukannya atas inisiatif sendiri karena faktor ekonomi,” ucapnya yang telah dilansir dari Okezone.
SI telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai ojek online (ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.
Atas perbuatannya, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.