Kontroversinews.com – Perlukah minum obat penahan sakit sebelum divaksin? Menjawab hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Profesor Dr dr Hinky Hindra Irawan Satari SpA(k) MTroPaed mengatakan pemerintah melaksanakan vaksinasi bukan hanya covid-19, tapi sebelumnya ada vaksin DPT yang melegenda dengan efek demam karena kandungannya. Dulu pemerintah menganjurkan memberikan paracetamol terlebih dahulu baru disuntik.
“Tapi kemudian anjurannya berubah, obat penurun demam pada DPT diberikan hanya apabila ada gejala. Sama saja dengan vaksin covid-19, kalau tidak ada gejala, tidak perlu diobati. Tidak dianjurkan untuk memberikan obat sebelum diimunisasi. Kalau ada gejala, silakan diminum,” kata Prof Hindra dalam jumpa pers yang ditayangkan kanal YouTube Kominfo, Sabtu 28 Agustus 2021.
Sebagai solusinya untuk mencegah gejala pasca-vaksinasi covid-19, ia menyarankan membeli dulu obatnya terlebih dahulu, tapi jangan diminum. Sebab jika keluhan demamnya ada 30 persen pada subjek yang divaksinasi, maka yang 70 persen lainnya tidak perlu mengonsumsi obat.
“Buat apa kita minum obat? Di lain pihak, enggak ada sih bahayanya minum obat sebelum vaksin. Kalau ada gejala, mengonsumsi obat mengurangi potensi vaksin atau titer antibodi yang akan terbentuk? Ini tidak juga. Intinya minum obat apabila ada gejala. Pakai obat seperti yang biasa dipakai dan memberikan respons,” lanjutnya dilansir dari Okezone.com.
Prof Hindra juga mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi obat sesuai dosis yang dianjurkan. Jangan gara-gara vaksin covid-19, satu dosis obat digandakan menjadi dua dosis sekaligus dengan harapan lebih efektif. Sebab, ini akan merugikan dan menimbulkan risiko.
Jadi, silakan minum obat apabila ada gejala, dan tidak usah khawatir. Bila gejala berlanjut, segera berobat ke dokter, tapi tidak direkomendasikan untuk minum obat sebelum gejala timbul.