Site icon kontroversinews.com

Mensos Risma Tingkatkan Aksesibilitas Papua

Menteri Sosial Tri Rismaharini.

PAPUA (Kontroversinews.com) – Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon serius aspirasi tokoh adat, pemuka agama dan tokoh pemerintahan Papua. Dalam pertemuan dengan para tokoh Papua, isu aksesibilitas menjadi kebutuhan strategis bagi masyarakat Bumi Cendrawasih.

Mensos berdiskusi mendalam dengan Wakil Rektor IV ITS Bambang Pramujati ST MSc Eng PhD dan para pakar perancang kapal.

Risma mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat Papua, terutama masalah aksesibilitas. Mensos menjajaki berbagai kemungkinan termasuk adanya dukungan teknologi dan peralatan dari para pakar di ITS.

Mensos Risma berkeyakinan, bila masalah aksesibilitas di Papua bisa ditingkatkan, maka akan memicu aktivitas, termasuk aktivitas perekonomian. Pada gilirannya hal ini akan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Mensos juga menyatakan ITS akan berkolaborasi dengan Universitas Cendrawasih Papua untuk mewujudkan harapan tersebut. Selama ini masyarakat Papua sudah mahir membuat kapal.

Kolaborasi dua perguruan tinggi tersebut menjadi momentum untuk melakukan transfer of knowledge and technology. Dengan demikian akan menghasilkan kapal yang andal, dan bisa menjadi andalan transportasi masyarakat Papua.

Sebelumnya mengutip dari merdeka.com, pada Hari Minggu (8/8) para tokoh Papua yang diwakili Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Papua Pdt. Lipius Biniluk menyatakan kepada Mensos tentang kebutuhan mereka untuk meningkatkan akses terhadap moda transportasi air, khususnya melalui sungai. Sesampainya di Surabaya, Mensos merespon cepat dengan melakukan pertemuan bersama pimpinan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS).

“Beberapa waktu lalu saya bersua dengan Pendeta Lipius di Mamberamo Papua. Pak pendeta menyampaikan bahwa masyarakat di sana butuh alat transportasi seperti perahu. Nah karenanya saya mendiskusikan hal tersebut dengan teman-teman ITS,” ujar Mensos Risma di Gedung Rektorat ITS (09/08).

 

Exit mobile version