JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan peserta tes Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan tiga kali kesempatan untuk mengikuti tes.
Program itu bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada calon pendaftar ASN PPPK. Program tersebut terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning, serta try out yang dapat digunakan untuk mengasah kemampuan sebelum mengikuti tes ASN PPPK.
“Kami memiliki program Guru Belajar dan Guru Berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Bapak/Ibu bisa memanfaatkan program ini agar bisa mempersiapkan diri mengikuti seleksinya kembali,” jelas Nadiem dalam siaran pers, Selasa (14/9).
Kepada para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun pemerintah memberikan nilai afirmasi sebesar 15 persen. Itu diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi sebagai guru selama bertahun-tahun.
“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Nadiem.
Semua itu dia sampaikan di tengah kunjungan kerjanya ke Kota Surakarta, Jawa Tengah. Nadiem bersama Wali Kota Surkarta, Gibran Rakabuming Raka, menyempatkan untuk menyapa para guru honorer yang telah melaksanakan tes ASN PPPK di SMK Negeri 6 Surakarta.
“Selamat Bapak/Ibu, akhirnya tidak perlu lagi antre untuk mengikuti tes seleksi ASN PPPK. Semoga Bapak/Ibu bisa berhasil dan lulus menjadi ASN PPPK,” ujar Menteri Nadiem kepada para guru honorer yang telah melaksanakan tes.
Seleksi guru ASN PPPK merupakan salah satu upaya menyediakan kesempatan yang adil, bersih, dan demokratis terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik. Terkait mekanisme pelaksanaanya, peran kementerian/lembaga dalam seleksi PPPK diatur dalam Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK. Dalam pengadaan ASN PPPK, ujian kompetensi menjadi wewenang Kemendikbudristek.
Melansir dari republika.co.id