Jakarta | Kontroversinews- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi juga terkait soal penataan pendidikan.
“Jangan salah dipahami terkait sistem zonasi ini, karena tidak hanya berkaitan dengan PPDB, tetapi juga seluruh masalah pendidikan akan diselesaikan dengan PPDB,” ujar Mendikbud usai halalbihalal di Jakarta, Selasa (11/6).
Dikatakan Mendikbud, sistem zonasi ini digunakan untuk pemerataan guru di zona masing-masing.
Setelah PPDB usai, Kemendikbud akan meminta daerah untuk menerapkan program redistribusi guru, agar penempatan guru-guru merata.
“Jangan sampai ada sekolah tertentu yang diisi guru-guru PNS, dan di sekolah lain diisi guru honorer,” tambahnya.
Status guru-guru yang disebar mulai dari PNS dan bersertifikat, PNS belum bersertifikat dan honorer tidak tetap belum bersertifikat.
Mendikbud ingin seluruh jenjang dan daerah merasakan program pemerataan guru, sehingga sistem pendidikan yang berkualitas segera terealisasi.
Mendikbud juga meminta pemerintah daerah untuk memiliki kemauan melakukan redistribusi guru. Hal itu dikarenakan di sejumlah daerah masih ada tingkat kesenjangan yang tinggi.
“Guru harus mau dipindah, kalaupun pindah hanya dalam zona itu saja,” ujar dia.
Saat ini pihaknya membuat aturan tersebut dan rencananya akan dinaikkan menjadi peraturan presiden.
Setelah redistribusi guru, sistem zonasi tersebut juga digunakan untuk intervensi peningkatan sarana-prasarana sekolah, kurikulum dan penataan dilakukan menyeluruh berbasis pada zonasi yang ada di daerah itu.
Salah satu persoalan pokok pendidikan adalah tidak meratanya guru.
Guru-guru lebih banyak berada di perkotaan dibandingkan di daerah terpencil. Akibatnya sejumlah sekolah yang terdapat di daerah terpencil kekurangan guru. (Cnnindonesia.com)