JAKARTA (Kontroversinews.com) – Aparat Kepolisian RI menantang masyarakat yang kerap berkomentar soal kasus kematian 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, untuk mendaftarkan diri menjadi saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan aparat kepolisian RI terbuka untuk diberikan masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Artinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU. Jadi bukan yang komen, koar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab tapi memberikan masukan,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Secara hukum, kata Ahmad, keterangan dapat diterima sebagai alat bukti jika masyarakat itu mendaftarkan diri sebagai saksi.
Aturan itu termaktub dalam pasal 184 KUHAP. Dalam beleid pasal itu, satu di antara alat bukti yang sah adalah keterangan saksi.
“Jadi banyak yang memberikan komen dan keterangan, memberikan petunjuk, surat, kita acuannya adalah hukum. Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada 5, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” ungkap dia dilansir dari laman Tribunnews.
Atas dasar itu, Ahmad meminta masyarakat yang berkomentar terkait kasus kematian laskar FPI untuk mendaftarkan diri sebagai saksi.***AS