Site icon kontroversinews.com

Masyarakat Diminta Ikut Awasi dan Lapor Jika Ada PNS Mudik

ilustrasi PNS

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Masyarakat diimbau ikut melakukan pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Pengawasan utamanya pada pada PNS yang diketahui mudik tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Senin (3/5/2021).

Mengutip dari iNews, Dia mengatakan masyarakat yang mengetahui ada PNS nekat mudik dapat melaporkan ke KemenPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
“Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada),” tuturnya.

Seperti diketahui larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.***AS

Exit mobile version