MEDAN (Kontroversinews.com) – Saidurrahman dijebloskan ke penjara bersama Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo dan Kabag Kepegawaian sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) UIN Sumut Syahruddin Siregar.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Saidurrahman, Senin (28/6/2021).
Kepala Seksi Intelegen pada Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, para tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut tahun 2018.
Penahanan ini merupakan bagian dari penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam perkara tersebut.
“Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum pada bidang tipidsus,” kata Bondan melansir dari iNews.id, Senin (28/6/2021).
Dia menjelaskan, Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu,” katanya.
Sementara, dua tersangka lainnya yakni Joni Siswoyo dan Syahruddin Siregar diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara dugaan korupsi ini berawal saat pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan kontraktor PT MKBP. Namun pembangunan gedung itu mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp10 miliar. ***AS