Site icon kontroversinews.com

Mantan Dosen Terpidana Kasus Bantuan Gempa Jogja Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron

Buron ilustrasi

KONTROVERSINEWS.COM Buronan selama delapan tahun, mantan dosen bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (19/10/2021) pagi, pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

Lilik Karnaen menjadi terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali ,Selasa (19/10/21).

MElansir dari Antara, adapun kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 911.250.000.

Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Dodi.

Kini terpidana Lilik telah diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.

Exit mobile version