Kuningan | Kontroversinews.- Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan, menggelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, di Ruang Rapat Sekretariat LKKS Kabupaten Kuningan, Rabu (8/5/2019).
Hal itu dilakukanuntuk menjalin dan meningkatkan koordinasi serta komunikasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan terutama terkait rencana kerjasama penyelenggaraan Bhakti Sosial Itsbat Nikah bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah bergerak melakukan sosialisasi di seluruh desa. Hal ini sudah dilaporkan oleh Kasie Kesra Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan yang merupakan mitra kerja LKKS di lapangan,”kata Ketua LKKS kabupaten Kuningan, Hj. Ika Acep Purnama, saat memimpin rapat tersebut.
Menurutnya, Itsbat Nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, namun penting untuk melindungi anak-anak yang lahir dari pernikan. Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun statusnya hanya sah secara agama, pegawai pencatat nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri.
“Jadi Itsbat Nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari Negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama. Sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum dengan mengajukan Itsbat Nikah,”jelasnya.
Ia menambahkan, pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan Akta Nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya pernikahantersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain Akta Kelahiran, Warisan dan lain-lain.
“Semoga apa yang saya sampaikan siang hari ini bisa menjadi bahan renungan serta motivasi dalam melaksanakan tugas dan bermanfaat bagi kita semua dalam melaksanakan tugas untuk mengabdi dan mewujudkan masyarakat Kuningan MAJU berbasis Desa Tahun 2023,”harapnya.
Sementara, Sekretaris LKKS Kabupaten Kuningan, Wibawa Gumbira mengatakan pada rencana Program Bhakti Sosial Itsbat Nikah Tahun 2019, LKKS akan bekerjasama dengan Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.
“Apabila ada masyarakat yang mau ikut dalam Itsbat Nikah, bisa koordinasi langsung ke KUA atau Kasie Kesra Kecamatan di wilayahnya masing-masing sebagai mitra LKKS di lapangan,”kata Wibawa Gumbira.
Hadir dalam Rakor persiapan kegiatan Itsbat Nikah Massal Tahun 2019, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, Drs. H. KMS. Zulkifli, M.Si, Kasie Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si dan Atep Baharudin, Panmud Permohonan Pengadilan Agama Kuningan, H. Gendi Sirojul Munir (H. Ujang), S.H, serta pengurus LKKS Kabupaten Kuningan. (D.setiawan).