KPUD Indramayu Dituding Hilangkan Data Bacalaonbup “Tidak Benar”

oleh -241 Dilihat
oleh

Indramayu | Kontroversinews.- Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu di tuding sekelompok masyarakat dari Kubu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode Tahun 2020 yaitu Toto Sucartono, SE, MBA dan Deis Handika, Senin, 22 Juni 2020 kemarin, Kantor KPUD Kabupaten Indramayu telah di datangi oleh orang-orang yang mengatasnamakan Pendukung Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Tetapi oknum- oknum pendukung tersebut sebelumnya tidak ada upaya Klarifikasi atau konfirmasi permasalahan Kevalidan Data-data yang dimiliki oleh Kubu Pasangan Calon dan Wakil tersebut dengan pihak KPUD Kabupaten Indramayu, mereka langsung melakukanTindakan Anarkis.

Kemudian 3 (Tiga) dari sekelompok Anarkis tersebut berhasil diamankan pihak Petugas dari Kepolisian Resor Indramayu. Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya Ketiga Oknum tersebut langsung menjalani Pemeriksaan di Mapolres Indramayu, Jelasn H. Fahmi Labib, SE-Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu Bidang Divisi Tekhnis, di Jumpai di ruangkerjanya, Kamis, 25 Juni 2020 sekira Pukul 17.35 WIB.

Menurut H. Fahmi Labib, SE, Awalnya jumlah Data Pendukung dari Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Toto Sucartono, SE, MBA dan Deis Handika dari Non Partai Politik (Independen) berjumlah 129 Ribu Data (KTP) kemudian dihitung kembali menjadi 126 Ribu Data, kemudian di Verifikasi Administasi sebanyak 120 Ribu.

Dari jumlah data 120 Ribu ada yang tidak tercantum dalam Daftar PemilihTetap (DPT)dan DP4 nya sebanyak 3891 Data/Eksemplar, kemudian diketahui ada Data Ganda Internalnya sebanyak 1.606 Data/Eksemplar yang harus di Verifikasi D.1.1-KWK Perseorangan berupa Surat Pernyataan Daftar Nama Dukungan untuk dan atas nama Pasangan Bakal Calon Bupatidan Wakil Bupati : Toto Sucartono & Deis Handika, jelas Ketua Bidang Divisi Tekhnis pada Kantor KPUD Kabupaten Indramayu.

Pada Hari Rabu, 24 Juni 2020, menyerahkan Berkas dari PPK ke PPS, karena penyerahan Berkas dari KPUD baru kemarin, sehubungan ada Instruksi mendadak dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Jakarta yang mewajibkan Rapid Test untuk PPS yang akan terjun ke Lapangan untuk melakukan Verifikasi Faktual, sedangkan Kondisi PPS belum Rapid Test jadi harus dipending.

Jadi Informasi yang berkembang di masyarakat dengan mengalamatkan bahwa Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indramayu yang diduga telah menghilangkan Dokumen dan atau Data-data Pendukung pihak Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati itu adalah tidak benar.

“Kami juga punya Komitmen serta menghargai dan menghormati segala hasil kerjakeras yang telah dikerahkan oleh Pasangan tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan Ketua Bidang Divisi Tekhnis KPUD Kabupaten Indramayu. (Asep A. Riyanto/A.J. Victor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *