Site icon kontroversinews.com

KPK Tahan Anggota DPR Fraksi Demokrat Rooslynda Marpaung

Jakarta | Kontroversinews.-Usai melakukan penahanan terhadap anggota DPD RI, Rizal Sirait, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga langsung menahan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung. Tak hanya Rooslynda, anggota DPRD Sumut Rinawati Sianturi juga ikut ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana.

Menanggapi penahanannya, Rooslynda memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Sementara Rinawati hanya menjawab akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pengacaranya.

“Udah ya udah ya, tanya pengacara saya saja,” ujarnya saat hendak masuk ke mobil tahanan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Sekadar informasi, dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu, Gatot Pujo Nugroho.

Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300–350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.

Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidananya.

Dikutip dari: JawaPos.com 

Exit mobile version