JAKARTA KONTROVERSINEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Andi ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Andi Putra terpantau tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), pukul 18.44 WIB. Selain menetapkan Andi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan pihak swasta, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebagai tersangka di kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah Andi tiba di KPK, tim penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan dan kemudian menahannya di rutan.
Melansir pada Kamis (21/10/21) KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Putra di kasus suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa (19/10/2021).
Selain mentapkan Andi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebagai tersangka di kasus yang sama.