Site icon kontroversinews.com

KPK Panggil Pejabat Pemkot Cimahi, Ada Apa?

CIMAHI (Kontroversinews.com) – Sejumlah pejabat Pemkot Cimahi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Rabu 5 Mei 2021.

Namun belum diketahui hubungan pejabat Pemkot Cimahi ini dengan kasus Stepanus. Tapi dugaan terkait dengan pengakuan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 19 April 2021.

Para pejabat tersebut yakni Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi Meity Mustika.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad Roni, dan Ahmad Nuryana selaku Asisten Ekonomi Pembangunan.

“Hari ini pemeriksaan saksi SRP, tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wali Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansirkan Antara, Rabu 5 Mei 2021.

Mengutip dari Jurnal Soreang, Ajay merupakan terdakwa perkara suap terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Ia mengaku diminta Rp1 miliar dari oknum yang mengaku KPK agar tidak melakukan OTT terhadapnya.

Sementara itu Stepanus bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.***

Exit mobile version