JAKARTA (kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK hari ini berencana memeriksa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Rabu (21/7/2021).
Anja yang sudah dijerat tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
“Hari ini (21/7/2021) pemeriksaan saksi untuk YRC, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Anja Runtunewe,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Liputan6.com, Rabu (21/7/2021).
KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalisasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.***AS