Kota Soreang Sudah Layak Meraih Adipura

oleh
oleh

Kab. Bandung | Kontroversinews.-Upaya dalam rangka peningkatan kapasitas penglolaan lingkungan di daerah, kata Asep Kusumah, S. sos., M. Si., Penanggungjawab Program Adipura Kota Soreang tahun 2018, Jum’at, 16/3, Kementrian Lingkungan Hidup merumuskan dan melaksanakan sejumlah program yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Baik (Good Evironmental Governance).

Salah satu program yang saat ini tengah dilaksanakan adalah Program Adipura. Target prioritas Program Adipura tahun 2018 ini mengarah kepada system pengelolaan sampah. Mengingat kebersihan lingkungan berkaitan dengan sampah juga menjadi faktor penentu di dalam meraih penghargaan Adipura.

Aksi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung (DLH Kab. Bandung), lanjut Asep, di dalam pengelolaan sampah yang bisa dikatakan cukup sederhana yaitu 4M/4R, Mengurangi Kembali (Re-Duce), Menggunakan Kembali(Re-Use), Mendaur Ulang (Re-Cycle), dan Mengganti (Re-Place). Untuk merealisasikan aksi tersebut diperlukan peran aktif seluruh lapisan dan komponen masyarakat agar bisa berinisiatif dan berperan aktif di dalam menyikapi permasalahan sampah.

Seperti melakukan pengelolaan perilaku diri selama ini saat menghadapi masalah sampah, saling mengingatkan satu sama lain untuk meningkatkan kualitas perilaku dalam memilih, memilah, menghasilkan, membuang, dan memanfaatkan sampah. Karena tidak semua sampah itu harus di buang. Masih ada nilai ekonomi yang kita bisa manfaatkan guna menambah pendapatan.

Asep menambahkan, Dasar Hukum Pelaksanaan Program Adipura adalah: Undang-Undang No. 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura.

“Program Adipura itu adalah program kerja Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berlingkup Nasional untuk mewujudkan wilayah yang Berwawasan Lingkungan menuju pembangunan yang berkelanjutan yang bertujuan mendorong kepemimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan membangun partisipasi aktif masyarakat serta dunia usaha melalui penghargaan Adipura guna mewujudkan wilayah yang berkelanjutan, secara ekologis, sosial, dan ekonomi. Program Adipura dilaksanakan pada Kabupaten/Kota yang dikelompokkan berdasarkan kategori fungsional kota. Untuk Soreang masuk dalam kategori Kota Sedang dengan jumlah penduduk 100.001 (seratus ribu satu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa,” jelas Asep.

Said Sadiman, ST, M. Si.,Ketua Tim Pelaksana Program Adipura Kota Soreang, yang mendampingi Asep Kusumah, menambahkan, Adipura itu ada beberapa kategori, diantaranya,

1.    Adipura Buana (Livable City), yang menggabungkan unsur sosial dengan lingkungan.

2.    Adipura Kirana (Attractive City), menggaungkan lingkungan dan ekonomi.

3.    Adipura Paripurna merupakan penghargaan tertinggi.

4.    Bhakti Adipura penganugerahan tokoh perseorangan.

Penilaian pencapaian kinerja dalam program Adipura meliputi aspek:

1.    Kebersihan

2.    Sampah terolah

3.    Pengoperasian tempat pemerosesan ahir, dan

4.    Ruang Terbuka Hijau, yang melputi:

a.    Sebaran dan fungsi peneduh

b.    Penataan dan perawatan RTH

c.    Keanekaragaman hayati

d.    Kemudahan akses

e.    Fungsi serapan ahir.

Kabupaten/Kota yang dapat diusulkan, lanjut Said, untuk mendapatkan penghargaan Adipura Kota Sedang yang memperoleh nilai penghargaan di atas 75. Sementara pelaksanaan Program Adipura Kota Soreang tahun 2017-2018, sebagai berikut:

  • Kota Soreang termasuk dalam kategori Kota Sedang.
  • Titik Pantau Adipura Kota Soreang berjumlah kurang lebih 60 lokasi, terebar di 5 (lima) Kecamatan, yaitu: Soreang, Katapang, Margahayu, Kutawaringin, dan Margaasih.
  • Kader Lingkungan berjumlah 35 orang di 5 Kecamatan.
  • Fasilitator 5 orang untuk di 5 kecamatan.
  • Pada pemantauan (P1) Program Adipura tahun 2017-2018 yang dilaksanakan pada bulan November 2017, Kota Soreang memperoleh nilai sebesar 75,03. Nilai tersebut merupakan penggabungan dari:
  1. Nilai Titik Pantau yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung adalah 76,19.
  2. Nilai Titik Pantau TPAS Regional Sarimukti yang merupakan kewenangan Propinsi Jawa Barat (DLH Prop. Jabar) adalah 65,11.

“Dalam rangka meningkatkan nilai fisik Adipura perlu dilakukan revitalisasi titik pantau Adipura. Pembenahan tersebut dimulai dari Aspek Kelembagaan guna memperjelas penanggung jawab titik pantau dan aspek managemen, serta aspek fisik prasarana dan sarana khususnya di lokasi titik pantau Adipura,” tutur Said.

Sementara Ita Purwanti, ST., M. IL., menerangkan, kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai upaya peningkatan penilaian Titik Pantau Adipura, adalah,

  • Pembentukkan Bank Sampah Induk Binangkit Sabilulungan,
  • PembangunanTaman Tematik, Taman Edukasi di belakang Kantor DLH,
  • Pembentukkan Bank Sampah di Perumahan Gading Tutuka I, Katapang Indah Residence, Gandasari Indah, dan Komplek Ciharum,
  • Sosialisasi LCO di 4 Perusahaan, dan memberikan alat LCO sebagai stimulant kepada masyarakat (10 alat LCO/perumahan),
  •  Pembentukkan administrasi Bank Sampah yang sudah aktif.

“Program Adipura bukan merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup saja, melainkan tanggung jawab kita semua pihak. Untuk itu diperlukan sinergisitas dalam pengelolaannya. Dengan diperolehnya Penghargaan Sertifikat Adipura pada tahun 2016-2017, kami optimis Kabupaten Bandung bisa meraih penghargaan Adipura. Semoga saja penghargaan itu bisa menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih giat lagi dalam berbagai aspek untuk mewujudkan Kota Soreang Layak Meraih Adipura,” tegas Said. (Ki Agus N. Fattah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *