Site icon kontroversinews.com

Kordinasi Kompolnas dan Menko Polhukam Terkait Penilaian Kinerja Polri

Kontroversinews.com – Tidak sedikit masyarakat yang memiliki anggapan bahwa kinerja polisi terbilang buruk, khususnya soal pungli dan suap. Tak jarang, masyarakat menjadi sinis dan cenderung tidak percaya pada institusi yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat itu. Polri sendiri bukan berdiam diri, tetapi juga terus berupaya memperbaiki citranya di depan masyarakat.

Tugas dan fungsi Kepolisian diatur jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Dede Farhan Aulawi, Komisioner Kompolnas yang ditemui dirumahnya, Minggu (25/2/2018).

Sebagai lembaga negara, Kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendapat dukungan dari Kompolnas. Bahkan kemarin Kompolnas berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Jendral (Purn). DR. Wiranto terkait penilaian kinerja Polri, hari Jumat kemarin.

“Kami melakukan pertemuan rutin bersama para Komisioner Kompolnas dengan Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas. Kami melaporkan berbagai kegiatan yang dilakukan selama sebulan kepada Ketua Kompolnas. Tentu di dalamnya ada beberapa hal penting yang dibahas terutama penilaian Kompolnas terkait Kinerja Polri,“ ungkap Dede Farhan.

Namun perlu diingat, akuntabilitas hanya bagian dari rangkaian lain soal reformasi birokrasi yang mencakup beberapa aspek lain seperti kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan pengawasan. Akuntabilitas tak hanya sekadar taat aturan dalam menghabiskan anggaran, tapi efektivitas dan efisiensi dalam anggaran.

Menurut Dede, kinerja Kepolisian juga bisa dapat dilihat dari laporan Rule of Law Index yang dikeluarkan oleh The World Justice Project (WJP) – organisasi multidisiplin dan independen yang berupaya meningkatkan kualitas negara hukum di seluruh dunia. Laporan ini termasuk komprehensif dan memberikan pandangan secara detail mengenai tingkat kepatuhan negara terhadap hukum yang dipraktikkan.

Ketika disinggung pembahasan apa dengan Menko Polhukam, Wiranto,dirinya menjawab diplomatis, “Ya tentu hal–hal yang sesuai dengan fungsi Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri, juga menyangkut tugas dan wewenang Kompolnas sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Kita bekerja sesuai dengan perundangan dan aturan yang berlaku lainnya“. Katanya.

Salah satu kegiatan Kompolnas saat ini adalah aktif melakukan supervisi pengamanan pilkada di beberapa propinsi, kabupaten dan kota. Secara prinsip, kata Dede, seluruh anggota Polri sudah siap dan akan selalu siap mengemban tugas yang diberikan oleh Negara, termasuk melaksanakan tugas pengamanan pilkada serentak di berbagai daerah.

“Setiap daerah sudah dipetakan mana–mana daerah yang masuk kategori aman, rawan 1 dan rawan 2. Setelah mampu dipetakan maka Polri sudah melakukan langkah–langkah preventif untuk mencegahnya. Latihan pun sudah dilakukan. Kompolnas datang ke satuan kewilayahan Polri, tidak semata–mata memantau atau menilai saja, tetapi juga mengidentifikasi hal apa saja yang perlu ditingkatkan. Termasuk kalau ada kendala yang dihadapi, maka Kompolnas akan membantu mencarikan pemecahan masalahnya.” Jelas Dede Farhan.

Sementara model sinergitas yang dibangun oleh Kompolnas dengan Polri untuk mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri adalah sesuai yang diamanatkan oleh undang – undang.

“Polri dan Kompolnas selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik. Ini adalah awal sebuah sinergitas untuk membangun agar Polri bisa semakin baik dari waktu ke waktu. Jika Polri bisa lebih baik, tentu bukan hanya untuk kepentingan Polri saja, melainkan jalan pengabdian yang terbaik buat bangsa dan Negara,“ ujar Dede mengakhiri pembicaraan (gin)

Exit mobile version