Samosir (kontroversinews)–
Proyek homestay disebut Peremajaan Rumah Adat di Samosir dimana kegiatan pekerjaan proyek tersebut yang berasal dari dinas PUPR yang menggunakan dana anggaran pemerintah pusat (APBN) , dikucurkan langsung ke rekening masyarakat Samosir yang masih memiliki rumah adat (rumah sejaah), dan diawasi langsung oleh konsultan.
Beberapa wartawan , hari Selasa 23 Februari 2021 mempertanyakan proses pengerjaan proyek home stay tersebut pada Ferryco Sitanggang (yang berdomisili didesa Parsaoran I kecamatan Pangururan ), dan menurutnya proyek tersebut akan menimbulkan keresahan masyarakat.
Sebab dia merasa ada yang tidak transparan, karena rekening dan kartu Atm pemilik rumah adat (rumah sejarah) dikumpulkan konsultan pengawas dengan alasan kuasa pengguna anggaran adalah konsultan pengawas bukan masyarakat pemilik rumah adat itu sendiri, saya merasa kejadian ini juga sudah ada tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kekawatiran masyarakat yang menimbulkan keresahan jelas Ferryco.
Selanjutnya Ferryco Sitanggang mengharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab . Samosir turun untuk melakukan pengawasan proyek tersebut , juga memohon kepada Kejaksaan Samosir agar melidik pekerjaan proyek home stay yang berada dikabupaten Samosir karena saya merasa ada tindakan penyalagunaan wewenang sesuai (PP) 17 UU no 30 tahun 2014 (badan dan/atau pejabat pemerintahan ) dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang wenang) dan diatur pada (PP) 3 undang undang no 31 tahun 1999/undang undang no 20 tahun 2001.
Saya warga masyarakat kabupaten Samosir bermohon terutama pada Kasi intel Kejaksaan Samosir untuk menindak lanjuti nya ,ujarnya Ferry penuh harapan.(ps)***AS