Kuningan (Kontroversinews).-Kepala Dinas Perhubungan Kuningan.Benny Prihayatno.S.MSc dan Kuasa Hukum Dishub & Korpri Kuningan.Bambang LA.Hutapea.SH.,MH.,C.Med,Senin 30 September 2024,menyampaikan.
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945.indonesia adalah negara hukum(Rechtsstaat),yang tidak boleh sewenang wenang terhadap orang lain atau main hakim sendiri(eigenrichting)tanpa mengindahkan hukum dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka luka atau cidera pada orang lain.
Kami Kuasa hukum Dishub dan Korpri Kabupaten Kuningan serta Kuasa Hukum beberapa media Veteran 50 menyampaikan,bahwa terkait adanya kegaduhan pada sabtu malam tgl 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Puspa Langlangbuana Kuningan.
Yang di duga di lakukan oleh salah satu oknum ASN Dishub Inisial WA,kami dari Kuasa Hukum Dishub dan Korpri tidak ada intervensi apapun,kami mendukung kepada pihak Polres Kuningan,untuk segera memproses pelaku pelanggar hukum.”ujarnya”
Siapapun yang membuat onar,mengganggu kenyamanan,ketentraman,dan membuat keresahan masyarakat Kuningan wajib di proses hukum tanpa tenang pilih,tendensius dan keberpihakan kepada siapapun pelanggar yang terbukti bersalah.
Masih kata Bambang, perlu jadi catatan bahwasannya insiden ini tidak ada keterkaitan dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sedang di proses oleh penyidik Polres Kuningan berdasarkan laporan polisi Nomer:LP /B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR.
Dalam artian kasus ini tidak berdomen dengan kasus pengeroyokan dan tetap kasus pengeroyokan lagi di proses secara hukum.(Uus(boy).