SOREANG Kontroversinews.com– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat akan menuai keuntungan ganda, yaitu selain lahan tanah masyarakat terpetakan juga status tanahnya itu sendiri akan memiliki kekuatan hukum, sehinga bisa untuk jaminan pinjaman modal usaha.
Di Kabupaten Bandung, program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut, tahun 2021 ini mendapat jatah PTSL sebanyak 95 ribu bidang untuk warga yang berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Paseh, Cikancung, dan Kecamatan Ibun.
Kepala Seksi (Kasi ) Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Bandung Yoga Munawar, mengatakan, target PTSL Kabupaten Bandung yang 95 ribu itu ditambah untuk pengukurannya 116 ribu dengan penyelesaian yang sudah diukur tahun sebelumnya yang belum disertipikatkan yakni di Ciwidey, Lebakmuncang, dan Margamekar. ” Tahun ini untuk pengukurannya sudah selesai, namun untuk sertipikatnya baru 60 persen, ” kata Yoga.
Yoga menjelaslan, kendala yang dihadapi dalam pengerjaan PTSL ini, yakni di antaranya pemiliknya sulit dihubungi karena lahan-lahan sawah atau kebun, pemiliknya di luar Kota. “Ada juga yang tidak mau disertipikatkan dulu karena belum dibagi waris, dan ada juga yang sama sekali tidak mau disertipikatkan, meski kendala seperti ini jumlahnya tidak banyak,” imbuhnya.
Satu hal yang sangat berpengaruh dalam pengerjaan PTSL tahun ini, tambah Yoga, yakni di masa pandemi. “Pada bulan Juni dan Juli sama sekali kita tidak bisa ke lapangan karena masa ketat-ketatnya PPKM. Paling-paling pengerjaan studio, cetak gambar, ” terangnya.
Namun, Yoga bersyukur hari ini berkas sudah dapat 63.500 dari 95.000. Di Kabupaten Bandung, jelas Yoga tahun 2021 perhari baru 54 persen yang sudah bersertipikat, target di Tahun 2025 selesai semua.
Yoga menghimbau kepada masyarakat, agar menggunakan kesempatan dari pemerintah, dengan berpartisipasi mendaftarkan diri. “Untuk informasi tentang PTSL bisa di medsos BPN, FB dan IG, ” ujarnya.