Samosir | Kontroversinews-Ketua BPD Desa Parsaoran Satu Kecamatan Pangururan kabupaten Samosir Ngolu Sitanggang merasa terzolimi pihak Pemerintah Desa, pasalnya Lembaran Pertanggung-Jawaban Anggaran Dana Desa 2017 ditanda tanggani oleh Wakil ketua BPD tanpa rekomendasi dari ketua BPD.
Ironisnya stempel BPD juga digandakan oleh orang yang tidak bertanggung-jawab ,ucap Ngolu Sitanggang didampingi Sekdes Parsaoran satu kepada awak media Minggu(25/2)di Pangururan.
“Saya dipilih masyarakat dan diangkat sebagai ketua BPD serta dilantik oleh Bupati Samosir diangkat sumpah jabatan,memakai SK masa periodenisasi,” ungkap Ngolu.
Dalam Rangkaian tupoksi dalam melaksanakan Tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua BPD di desa Parsaoran Satu Saya juga dipercayakan untuk menanda tangani Surat Keterangan Kepala Desa setelah terpilih dan dilantik oleh Bupati Samosir pada waktu itu.
Lebih lanjut Ngolu menjelaskan bahwa tugas kami secara umum “BPD sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan Tugas dan Wewenang di desa Sebagaimana dimaksud dalam UU desa no 6 th 2014/PP/PERMENDAGRI/KEMENDES serta PERBUP tentang kinerja BPD dalam Fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa dan menampung / menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
“Yang membuat saya kesal dan merasa terzolimi dalam hal ini, mengapa dengan mudahnya Hak saya dirampas oleh wakil saya ? Tanpa ada konfirmasi lebih dulu sebagai ketua BPD serta merta tanpa ada kesepakatan Rapat LPJ tahun Anggaran 2017,” ujarnya.
Seharusnya itu adalah hak ketua BPD dalam mengoreksi dan memberi saran atas kinerja Kepala Desa agar supaya ada perbaikan kedepan sesuai regulasi yang berlaku di Negara ini.
“Disini saya sebagai Ketua BPD Parsaoran satu memohon pada yang berwajib pihak Tipikor Polres Samosir untuk segera mengusut masalah ini hingga tuntas siapa dalang dibalik ini, yang pasti bahwa kejadian ini merupakan sebuah Korporasi dan besar ada dugaan KKN gaya baru mempermainkan dana desa,”tutur Ngolu Sitanggang.
Sementara Sekretaris Desa Parsaoran satu Riris br Nainggolan, membenarkan bahwa LPJ Tahun Anggaran 2017 telah ditanda tangani oleh wakil ketua BPD Tohap Nainggolan tanpa ada rekomendasi dari ketua BPD.
“Saya menyarankan antara Ketua BPD dan Kepala Desa duduk bersama dalam membahas terkait LPJ sesuai regulasi ketentuan kemendes setelah disepakati bersama kedua belah pihak baru membumbuhkan tanda tangan dan distempel lalu diserahkan kepada saya selaku sekretaris desa,” ujar Riris.
Yang dia ketahui bahwa ketua BPD tidak pernah menolak untuk menandatangani terkait LPJ tersebut. “Saya bingung kok wakil ketua Saudara Tohap Nainggolan yang menandatangani LPJ tanpa ada rekomendasi Ketua BPD , kan bisa salah nanti beber saya (sekdes) dikantor camat Pangururan waktu itu,” tambah Riris.
Riris menambahkan, dirinya mendapat penekanan dari Camat yang mengatakan tidak keharusan Ketua BPD menandatangani LPJ. “Akhirnya saya menyerah demi menjaga loyalitas saya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada atasan,” ungkap Riris .
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler Camat Pangururan Krismon Malau, dihubungi berapa kali tidak diangkat, hingga di SMS. Hingga berita ini dirilis belum ada jawaban. (Ps)