Kesal Ditagih, Supartini Hajar Taruli Risma dengan Tabung Gas 3 Kg

oleh
oleh

CIWIDEY  | Kontroversinews – Karna kesal ditagih hutang Supartini (36) gelap mata dan menghajar Taruli Risma Tua (50) dengan menggunakan tabung gas 3 kg di rumahnya sendiri.
Supartini yang merupakan ibu rumah tangga asal Kampung Buni Kasih RT 01/21, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung itu nekat menganiaya Taruli karena malu saat ditagih hutang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taofik menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 14 Februari 2020.
“Pelaku gelap mata dan memukul korban saat ditagih untuk membayar hutang yang telah pelaku pinjam dari korban,” kata Ivan, Rabu (19 /2/2020).

Menurutnya, Supartini melakukan penganiayaan karena Maruli saat menagih hutang ke rumahnya dengan cara berteriak-teriak. Karena malu dan takut terdengar tetangga, Supartini pun kalap dan gelap mata.

Supartini kemudian lari ke arah dapur untuk mengambil tabung gas 3 kg. Tanpa basa basi, Supartini langsung menghantamkan tabung gas itu ke arah kepala Maruli.
“Akibatnya kepala korban mengalami luka sobek dan wajah korban lebam-lebam. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Santosa,” kata dia.

Lucunya, kata dia, Supartini yang melihat Maruli terkapar berlumuran darah tersebut sesat kemudian langsung pingsan.
“Pelaku pingsan setelah menganiaya korban. Mungkin pelaku syok liat korban terkapar berlumuran darah,” kata dia.

Menurut dia, peristiwa penganiayaan tersebut memang dilatar belakangi adanya utang piutang. Supartini sendiri meminjam uang kepada Maruli yang diduga adalah seorang rentenir sebesar Rp1,7 juta.

Namun, kata dia, Supartini baru bisa membayar hutang kepada Maruli sebesar Rp1 juta. Maruli sendiri meminta Supartini membayar hutang tersebut dengan cara mencicil tiap hari sebesar Rp70 ribu.

“Karena pembayaran macet tiga hari, korban yang merupakan warga Kampung Hanjuang, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali ini kemudian mendatangi rumah pelaku dan menagih,” kata dia.

Menurut Ivan, Supartini kini sudah diamankan dan telah dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Bandung. Akibat perbuatannya Supartini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.(Lily Setiadarma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *