KOTA CIREBON (kontroversinews.com) – Bermula adanya sidang perkara pemalsuan dokumen pengiriman barang untuk eksport agar menghindari jumlah pajak besar pada rabu 4 mei 2021, dipengadilan negeri kota cirebon digelar secara daring.
Terdakwa pemalsuan dokumen yang berinisial PD diketahui saat kejadian operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak bea dan cukai cirebon adalah karyawati tetap di PT.POS INDONESIA Cirebon, tercatat sudah mengabdikan dirinya dari tahun 2015.
Dari tahun 2015 hingga terjadinya operasi tangkap tangan pada 2 februari 2021, terdakwa PD belum mempunyai cacat masalah hukum.
Namun hingga sidang gelar perkara kedua rabu kemarin, PD tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum dari kantor dimana tempatnya bekerja. Hal ini terungkap saat awak media ini bersama 2 teman mendatangi kantor pos Cirebon tempat PD bekerja, dan menemui langsung kepalanya yang bernama Ade Noval.
Dalam sesi wawancara, Ade Noval menjelaskan kalau pada perkara ini dirinya tidak tahu menahu.
“saya masih baru mas, pada saat kejadian ott itupun saya tidak tahu. Saat ott terjadi itu diawal november, sementara saya masuk kesini (pt.pos cirebon) tanggal 23 nopember 2020. Dan pada pebruari 2021 status PD jadi tersangka” ujar Ade Noval sang kepala cabang PT.POS Indonesia Cabang Cirebon.
“ada aturan dari PT.Pos yang membuat pihak kami tidak memberikan pendampingan hukum kepada PD”,sambung Ade Noval saat disinggung adakah pendampingan hukum dari PT.Pos. “lebih lanjut Ade
Namun saat disinggung aturan apa dan mana, Ade Noval mengatakan “saya lupa,nanti dicari” pungkasnya mengakhiri wawancara.
Ada fakta menarik yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,awak media ini usai menjumpai kepala PT.Pos Cirebon Ade Noval tadi.
Mendapatkan informasi, kalau sebenarnya pemalsuan dokumen pengiriman demi menghindari pajak yang besar yang dilakukan terdakwa PD tidak sendirian. Hal tersebut terungkap dalam obrolan dengan narasumber yang belum bisa disebutkan namanya disini,kalau pada kasus PD ini.
PD ditawari sebuah kesepakatan, mau ditanggung sendiri apa mau membawa yang lain.kalau mau ditanggung sendiri,yang lain akan patungan/urunan anggaran.
Kalau mau membawa yang lainnya, yang terjadi hanya kepuasan saja. Akhirnya terdakwa PD mengambil keputusan mau ditanggung sendiri, yang akhirnya melahirkan anggaran patungan/urunan sebesar 210 juta.
Tujuan dan besaran anggaran tersebut untuk apa-untuk apanya,serta siapa-siapa yang terlibat sebenarnya namun bisa disembunyikan dengan dasar kesepakatan tadi. Perlu adanya penelusuran lebih jauh,namun saat dikonfirmasikan lewat sambungan selullar (chatting whatsapp) kepada kepala PT.Pos indonesia cirebon ade noval.
Ade noval menjawab “Perihal ini saya tidak tahu Pak, Saya hanya menyampaikan sebatas yg saya sampaikan tadi di ruangan”,ujar ade noval.
Saat disinggung tentang aturan seperti apa serta dari mana yang diberlakukan kepada terdakwa PD yang statusnya masih karyawan PT.Pos hingga muncul bahasa pengunduran dirinya siterdakwa, ade noval menjawab “Mohon maaf Pak, barusan saya diskusi dengan Kepala Regional kami, bahwa Keputusan Direksi itu ranah internal kami di PT Pos”,ujar ade noval dalama balasan chatting whatsappnya. (KUSYADI)