Site icon kontroversinews.com

Kemendikbudristek: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Wajib Siswa Ikut PTM

Sesjen Kemendikbudristek Suharti. Ist

JAKARTA Kontroversinews.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, siswa yang ingin mengikuti pendidikan tatap muka (PTM) tidak diperlukan untuk vaksinasi Covid-19.

Menurut Suharti, emerintah terus mempromosikan tujuan vaksinasi Covid-19 untuk menekan propagasi virus. Namun, ini hanya berlaku untuk tenaga kependidikan, bukan untuk siswa atau siswa.

“Namun, vaksinasi siswa tidak pernah menjadi persyaratan untuk implementasi dan partisipasi siswa di PTM,” kata Suharti pada Senin (28/3/2022).

Namun, Pemerintah PTM masih dipertimbangkan oleh pemerintah. Menurutnya, ini merujuk pada keselamatan, kesehatan dan kenyamanan kekuatan pendidikan dan juga siswa di tengah pandemi Covid-19, yang masih terpengaruh.

“Masih sangat penting bahwa pendidikan dan kantor sekolah terus memastikan pembelajaran sehingga semua siswa dapat berlangsung dengan aman, nyaman dan menyenangkan,” katanya.

Suharti menekankan, seluruh sekolah masih membuat titik referensi dan perumusan PTM menurut empat menteri SKB. “Untuk implementasi PTM dibatasi untuk mengikuti pedoman di empat Menteri terakhir SKB,” katanya.

Dia melanjutkan, kebutuhan akan vaksinasi bagi siswa adalah bagian dari hal-hal yang terkandung dalam SKB empat menteri. Karena vaksinasi akan menjadi penambahan kondisi yang tidak setuju dengan SKB.

“Penambahan kondisi yang tidak setuju dengan SKB 4 Menteri tidak diizinkan,” katanya.

Sebelumnya, sejalan dengan peningkatan situasi Pandemia Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan bahwa implementasi pembelajaran tingkat terbatas (PTM) terbatas pada Ketentuan Menteri SKB 4. Kantor pendidikan dan sekolah diminta untuk memberikan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi siswa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali harus mengikuti ketentuan.

Yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. *

Exit mobile version