Site icon kontroversinews.com

Keluarga Sukarno Minta Pembangunan Apartemen Fatmawati Dihentikan

JAKARTA – Keluarga Proklamator Republik Indonesia Sukarno meminta pembangunan apartemen Fatmawati di Jalan Cilandak Barat, Jakarta, dihentikan. Pasalnya, tanah yang dijadikan pembangunan masih bersengketa.

Tuntutan keluarga Sukarno ini diwakili, Guruh Sukarno Putra saat mengikuti audensi permasalahan tanah eks sertifikat bernomer 82/Cilandak Barat dengan luas 21 hektar, di kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (15/8).

“Demi kehormatan dan martabat keluarga Ibu Fatmawati Sukarno, sekaligus menegakan hukum yang adil demi masyarakat, kami meminta pembangunan apartemen dihentikan,” ungkap Guruh.

Guruh mengatakan, Gubernur DKI Jakarta juga harus berani mencabut lima izin pembangunan apartemen untuk PT MELKAELSA yang keluar pada tahun 2016, saat gubernur DKI Jakarta dijabat Djarot.

“Saya juga meminta agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertahan Nasional tidak mengeluarkan akta peralihan hak dan sertifikasi kepada tanah yang bermasalah tersebut,” ujar Guruh.

Kuasa Hukum Guruh, Prabowo Sujono mengatakan, status hukum tanah tersebut pun kini oleh Makamah Agung RI harus segera dieksekusi.

“MA dalam suratnya bernomer 1241 tahun 2019 juga telah mengindahkan permintaan kita, yakni pelaksanaan eksekusi lanjutan harus segera dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawasan dari Pengadilan Tinggi Jakarta,” jelas Prabowo.

Wakil Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji menuturkan jika aspirasi dari pihak Guruh akan segera dikomunikasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Untuk putusan lebih lanjut kami menunggu instruksi gubernur Jakarta, kita tunggu saja,” ungkap Adji.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga perwakilan Satuan Tugas Pungutan Liar Kementerian Polhukam. Mereka akan mengawal dan mengawasi proses penyelesian sengketa tanah ini.

“Kami juga akan menyelidiki mengapa terbit lima izin pembangunan, di satu sisi masalah tanah tersebut masih bersengketa,” ujar perwakilan Satgas Pungli yang enggan disebutkan namanya. (red)

Exit mobile version