Kontroversinews.com–Sholikin (57) tahun ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kasus korupsi tanah Lapas Pontianak, Jumat (14/1/2022) malam di Kubu Raya.
Sholikin dinyatakan buron sejak 2008. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
“Sholikin ditangkap di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan. Usai ditangkap, Sholikin langsung diserahkan ke Kejari Pontianak untuk dieksekusi ke Lapas Pontianak.
Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 pelaku lain yang telah menjalani pidana penjara. Sholikin saat itu merupakan anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Pontianak. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Sholikin dengan pidana penjada 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja,” kata Edi.