Site icon kontroversinews.com

Kejari Kab. Bandung Terima 17 Pelaporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pengunaan Dana BOS

Kasie Intel Kejari Kabupaten Bandung, Andrie Dwi Subianto.SH.MH., didampingi Kadisdik dr. H. Juhana M.M.Pd ( tengah), saat mengisi kegiatan Jaksa sahabat guru di SMPN 1 Margahayu ,Kecamatan Margahayu, Kab. Bandung.

KAB. BANDUNG (Kontroversinews.com) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, di tahun 2021 ini, mengaku telah menerima 17 pelaporan dugaan pelanggaran di ranah  pendidikan yang ada di Kabupaten Bandung.

“17 pengaduan, seperti pengaduan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bukan hanya di Dinas Pendidikan tapi berkaitan dengan kependidikan,” ujar Kasie Intel Kejari Kabupaten Bandung, Andrie Dwi Subianto.SH.MH., usai kegiatan sosialisasi program Jaksa Sahabat Guru di SMPN 1 Margahayu, beberapa waktu yang lalu.

Andrie mengungkapkan bahwa dengan adanya program Jaksa Sahabat Guru ini merupakan langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Hal tersebut berdasarkan slogan yang kerap digunakan oleh pihaknya yaitu kenali hukum, jauhi hukuman. Menurutnya, karena ketidaktahuan dan ketidaksengajaan bisa mengakibatkan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Pungli kan penyalahgunaan kewenangan, masuk tindak pidana korupsi,” jelas Andrie.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bandung, Drs. H.Adang Sya’faat MPd.,  mengaku belum mengetahui 17 laporan tentang dugaan pelanggaran di ranah pendidikan yang masuk ke Kejari Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Bandung untuk mengetahui detail dari laporan-laporan yang masuk tersebut.

“Dalam hal ini saya belum bisa mengatakan ada gratifikasi atau penyalahgunaan Dana BOS, tapi baru tahu dari Kejari yang disampaikan oleh Pak Kasie tadi bahwa ada laporan ada pengaduan,” katanya.
Tidak bisa dipungkiri, dunia pendidikan selama ini memang rentan terhadap perilaku penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait tata kelola anggaran yang selama ini alokasinya memang cukup besar untuk pendidikan.

Adang mengaku tidak bisa memaparkan dengan gamblang terkait pelanggaran yang paling sering terjadi di dunia pendidikan, karena itu harus berdasarkan data dan pembuktian. Namun ia mengakui, tata kelola anggaran di dunia pendidikan memang selalu menjadi sorotan tajam. Terlebih disaat pandemi covid-19 ini, dimana selama kurang lebih satu tahun tidak ada pembelajaran tatap muka sehingga banyak yang menganggap penggunaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) itu tidak efektif.

“Kan itu juga perlu adanya klarifikasi, bahwa penggunaan Dana BOS tidak efektif itu dari aspek mananya, sebab dari pihak dinasnya sendiri sudah melakukan sosialisasi penggunaan Dana BOS, sehingga diharapkan para Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran itu tidak keluar dari peruntukkannya atau dari Juklak dan Juknis yang ada,” pungkas Adang. (Lily Setiadarma)

Exit mobile version