TANJUNG PINANG (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita Tanjungpinang City Center (TTC) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penyitaan tersebut terkait tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri, Teddy Tjokrosaputro (TT).
Selain bangunan mal TTC, Kejagung juga menyita tiga aset lainnya dari tangan Teddy selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari yang jika ditotal seluas 26.765 M².
“Berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (23/9/2021).
Penyitaan empat bidang tanah dan/bangunan tersebut pun telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah serta bangunan di Kota Tanjung Pinang
Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus- TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT.
Mengutip dari Liputan6, berikut rincian empat aset yang disita Kejagung, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti; lalu, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti; serta satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.***