Kebijakan dilarang mudik Lebaran mulai berlaku, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mewajibkan penggunaan surat izin keluar masuk (SIKM).
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.
Pada kepgub tersebut memuat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.
Berikut alur proses pemberian SIKM beserta syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon:
– Pengurusan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id atau aplikasinya.
– Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.
– Kemudian, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh.
Harus Negatif Covid-19
Selain itu, pemegang SIKM harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1×24 jam atau sehari sebelumnya.Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan pembuatan SIKM kali dilakukan secara daring sehingga warga tak perlu datang langsung ke kelurahan.
“Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan, setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat,” kata Syafrin yang dilansir dari Liputan6.com, Jumat (30/4/2021).
Setelah verifikasi, hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.